DJP Tegaskan Komitmen Layanan Prima Melalui Piagam Wajib Pajak
Chandra Budiarso
7/24/20252 min read


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini menjadikan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter) sebagai inti dari upaya mereka dalam meningkatkan integritas dan kualitas layanan perpajakan. Piagam ini, yang tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025, bukan hanya sekadar dokumen, melainkan pedoman etika yang kuat, penjamin transparansi, dan sarana untuk mempererat hubungan antara DJP dengan para wajib pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto secara tegas menyatakan bahwa Piagam Wajib Pajak merupakan manifestasi nyata dari komitmen DJP untuk terus memperbaiki kualitas layanan perpajakan. Ia menekankan bahwa setiap pegawai DJP wajib menginternalisasi dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam piagam ini—seperti keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap wajib pajak dalam setiap interaksi dan proses administratif.
Piagam ini juga berfungsi untuk menggarisbawahi hak fundamental wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan jumlah yang semestinya, tanpa paksaan atau praktik gratifikasi yang merugikan. Dengan demikian, Piagam Wajib Pajak diharapkan menjadi referensi bersama yang jelas bagi petugas pajak maupun masyarakat dalam setiap aspek interaksi perpajakan.
Piagam Wajib Pajak adalah langkah maju DJP dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan layanan perpajakan yang adil dan berintegritas. Ini adalah fondasi penting untuk sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.
Berikut adalah isi Piagam Wajib Pajak tersebut:
Hak Wajib Pajak:
1. Mendapatkan informasi, edukasi, dan layanan perpajakan tanpa pungutan biaya
2. Mendapatkan perlakuan adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
3. Membayar pajak sesuai jumlah yang terutang, tidak lebih.
4. Mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta memilih penyelesaian secara administratif.
5. Menjamin kerahasiaan dan keamanan data perpajakan.
6. Menunjuk kuasa hukum dalam urusan perpajakan.
7. Menyampaikan pengaduan serta melaporkan pelanggaran pajak.
8. Berperan serta dalam pengawasan melalui laporan pelanggaran.
Kewajiban Wajib Pajak:
1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas serta tepat waktu.
2. Bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
3. Saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam interaksi perpajakan.
4. Bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
5. Menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara bertanggung jawab, jujur, dan tepat guna.
6. Melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan.
7. Menunjuk kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
8. Tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.