Era Baru Pajak E-Commerce: Marketplace Resmi Jadi Pemungut PPh 22 Mulai 14 Juli 2025
Chandra Budiarso
7/14/20253 min read


Tangerang, 14 Juli 2025 – Pemerintah secara resmi memberlakukan aturan baru mengenai perpajakan bagi para pelaku usaha di platform digital melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan ini menandai sebuah langkah signifikan dalam administrasi pajak di era ekonomi digital, dengan menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), atau yang lebih dikenal sebagai marketplace, sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Aturan yang mulai berlaku hari ini, 14 Juli 2025, bertujuan untuk menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban pajak bagi jutaan pedagang online di seluruh Indonesia serta meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan. Dengan adanya mekanisme ini, beban administrasi pedagang diharapkan berkurang karena sebagian kewajiban pajaknya telah dipotong langsung oleh platform.
Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Berdasarkan PMK 37/2025, tidak semua marketplace secara otomatis menjadi pemungut pajak. Pemerintah menetapkan kriteria spesifik bagi PPMSE yang diwajibkan melakukan pemungutan, yaitu platform yang menyediakan fasilitas rekening penampungan (escrow) dan telah mencapai ambang batas nilai transaksi atau jumlah lalu lintas (traffic) tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
Siapa Wajib Pajaknya? Wajib Pajak yang dikenai pungutan ini adalah para pedagang dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penjualan barang melalui platform marketplace yang telah ditunjuk.
Berapa Tarifnya? Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Penting untuk dicatat, dasar pengenaan pajak ini adalah nilai omzet kotor yang diterima pedagang, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan ini dilakukan oleh marketplace pada saat pembayaran hasil penjualan diselesaikan (settlement) ke rekening pedagang.
Dua Manfaat PPh 22: Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final
Salah satu poin terpenting dalam regulasi ini adalah perlakuan atas PPh Pasal 22 yang telah dipungut. Manfaatnya akan berbeda tergantung pada skema perpajakan yang digunakan oleh pedagang:
Sebagai Kredit Pajak (Untuk Wajib Pajak Non-Final) Bagi pedagang yang menghitung PPh tahunannya menggunakan tarif umum (sesuai Pasal 17 UU PPh), PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace bersifat tidak final. Artinya, bukti pungutan tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak. Kredit pajak ini berfungsi sebagai "uang muka" pajak yang akan mengurangi total PPh terutang yang harus dibayarkan di akhir tahun saat pelaporan SPT Tahunan.
Sebagai Pelunasan PPh Final (Untuk Wajib Pajak UMKM) Bagi pedagang yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan memanfaatkan skema PPh Final 0,5% (sesuai PP 55/2022), pungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ini dianggap sebagai bagian dari pelunasan PPh Final mereka.
Jika jumlah yang dipungut marketplace lebih kecil dari total PPh Final yang seharusnya dibayar dalam satu masa pajak, pedagang wajib menyetorkan sendiri kekurangannya.
Sebaliknya, jika terjadi kelebihan pungutan, pedagang berhak mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran pajak tersebut.
Langkah Maju Menuju Keadilan Pajak
Pemberlakuan PMK 37/2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital. Dengan memindahkan tanggung jawab pemungutan ke platform yang memiliki infrastruktur teknologi memadai, proses ini menjadi lebih efisien dan transparan.
Para pedagang online diimbau untuk segera memahami status perpajakan mereka masing-masing. Dengan mengetahui apakah mereka termasuk Wajib Pajak dengan skema umum atau PPh Final, mereka dapat memanfaatkan bukti pungutan dari marketplace secara tepat dan memastikan kewajiban pajaknya terpenuhi dengan benar.