Investasi Kripto Masuk Babak Baru! Aturan Pajaknya Siap Dirombak

Chandra Budiarso

7/22/20253 min read

Jakarta, Indonesia – Lanskap regulasi dan perpajakan aset kripto di Indonesia akan mengalami perubahan fundamental. Seiring dengan peralihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dijadwalkan efektif pada awal 2025, status aset kripto secara resmi akan bergeser dari komoditas menjadi aset keuangan atau investasi. Perubahan klasifikasi ini membawa konsekuensi langsung pada skema perpajakan yang berlaku, di mana pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan menggantikan regulasi pajak kripto yang ada saat ini.

Selama ini, pengenaan pajak pada transaksi aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022. Dalam beleid tersebut, aset kripto dianggap sebagai komoditas digital sehingga transaksi atasnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final.

Secara rinci, tarif yang berlaku saat ini adalah:

  • PPh Pasal 22 Final sebesar 0,1% dari nilai transaksi yang dipungut dari penjual.

  • PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi yang dipungut dari pembeli.


Tarif tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti. Untuk transaksi melalui platform yang tidak terdaftar, tarifnya lebih tinggi, yaitu 0,2% untuk PPh dan 0,22% untuk PPN.

Dengan beralihnya status kripto menjadi aset investasi di bawah pengawasan OJK, maka skema pajak yang berbasis pada komoditas dinilai tidak lagi relevan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang dalam tahap finalisasi rancangan aturan pajak baru untuk menyesuaikan dengan perubahan status tersebut.

Potensi Perubahan Skema Pajak

Meskipun detail dari aturan baru ini belum diumumkan secara resmi, sejumlah analis dan pelaku industri memprediksi beberapa kemungkinan perubahan. Salah satu yang paling mengemuka adalah potensi perubahan jenis pajak yang akan dikenakan.

Jika sebelumnya dikenakan PPh Pasal 22 Final dan PPN, ke depan pajak atas keuntungan dari modal (capital gain) layaknya instrumen investasi seperti saham kemungkinan akan diterapkan. Ini berarti, pajak tidak lagi dipungut dari setiap nilai transaksi, melainkan dari selisih antara harga jual dan harga beli aset kripto.

Perubahan ini berpotensi membawa dampak signifikan bagi para investor. Di satu sisi, investor yang mengalami kerugian tidak akan dikenakan pajak. Namun di sisi lain, keuntungan yang diperoleh dari investasi kripto berpotensi dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan skema saat ini, mengikuti tarif pajak capital gain yang berlaku.

Tujuan dan Harapan

Pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama dari perombakan aturan pajak ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, dan menyelaraskan regulasi dengan perkembangan industri aset kripto yang pesat. Dengan menempatkan kripto sebagai aset keuangan, diharapkan pengawasan akan menjadi lebih komprehensif dan dapat melindungi investor dengan lebih baik.

Di sisi lain, para pelaku usaha di industri kripto menyambut baik rencana perubahan ini dengan harapan dapat menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan berdaya saing. Regulasi yang jelas dan selaras dengan standar keuangan internasional diyakini dapat meningkatkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, untuk berinvestasi di pasar kripto Indonesia.

Masyarakat dan para pelaku pasar kini menantikan pengumuman resmi dari pemerintah mengenai detail aturan pajak kripto yang baru. Transisi ini akan menjadi babak baru bagi industri aset digital di Indonesia, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital secara lebih berkelanjutan dan terintegrasi dengan sektor keuangan formal.

Punya masalah perpajakan? Konsultasi Sekarang!

blue and white striped round textile
blue and white striped round textile
an abstract photograph of a curved wall
an abstract photograph of a curved wall
low-angle photography of blue glass walled building during daytime
low-angle photography of blue glass walled building during daytime